A F S I

Loading

OJK Resmi Beri Izin Anggota AFSI Urun RI

PT Urun Bangun Negeri atau Urun RI resmi mendapat izin sebagai  penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi Informasi, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep 07/D.04/2023. 

"Alhamdulillah, resmi memperoleh izin OJK,” kata CEO Urun-RI, Budiman Indrajaya, SEI. dalam siaran pers nya di Jakarta, Rabu (01/02).

Urun RI merupakan salah satu anggota AFSI dari klaster SCF atau Securities Crowdfunding. Didirikan pada 5 Oktober 2020, PT Urun Bangun Negeri memiliki visi untuk menjadi platform marketplace permodalan syariah yang handal dan berkah. Jauh sebelum izin OJK menurut Budiman, Urun-RI juga mengantongi rekomendasi dewan pengawas syariah dari DSN MUI dan izin dengan nomor U-0399/DSN-MUI/V/2022.

Urun-RI yang bernaung dibawah PT Urun Bangun Negeri bertekad mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat di dunia investasi yang tercoreng oleh aksi penipuan dan investasi bodong.

“Urun-RI didirikan dengan harapan menjadi bagian dari pengamalan salah satu firman Allah subhanahu wa ta'ala, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. al-'Araf: 96), salah bentuk iman dan takwa adalah bermuamalah dengan landasan syariat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,” kata Budiman.


Budiman menjelaskan, dalam bermuamalah, syariat mengatur secara umum bentuk transaksi jual beli, kerjasama permodalan, saling tolong menolong serta larangan jual beli spekulatif, dan perjudian. Serta mengedepankan kejujuran, transparansi, profesionalitas, dan memperhatikan kerelaan pihak-pihak yang bertransaksi, serta dilarang untuk berbohong, menipu, dan khianat. Bahkan pada saat terjadi permasalahan dalam transaksi, syariat mengajarkan untuk bermusyawarah dan berlapang dada agar mendapatkan penyelesaian terbaik. “Masih banyak lagi aturan syariat lainnya yang memberikan maslahat bagi kehidupan,” tambahnya.


Oleh karena itu melalui platform Urun-RI ini, diharapkan dapat menjadi penyedia marketplace permodalan syariah yang menerapkan aturan syariah dalam seluruh sendi aktivitas perusahaan. Atas izin Allah Ta’ala, dimulai dari hubungan antara Pemegang Saham dengan Manajemen hingga dengan customer, sebagai role model indahnya syariat Islam yang menjadi rahmat (kasih sayang) bagi seluruh alam,” pungkasnya.