Loading
AFSI – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia diinisiasi pada Oktober 2017 atau Muharram / Safar 1439 di Jakarta. Berdiri sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi. AFSI telah diakui dan disahkan sebagai badan hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018
Menjadi wadah dalam mewujudkan kemerataan dan keadilan ekonomi, serta mengakselerasi perkembangan ekonomi syariah melalui inovasi finansial teknologi untuk kemaslahatan seluruh masyarakat indonesia.
Meningkatkan penetrasi Inklusi Keuangan melalui Fintek Syariah di Indonesia.
Memberikan support system kepada Pemerintah dan Institusi Akademis dalam mendorong kemajuan Fintech di Indonesia.
Mendorong kepedulian dan edukasi Keuangan Syariah di Indonesia.
Menyatukan sinergi dengan lembaga ekonomi syariah, dan teknologi finansial Internasional dalam mengembangkan potensi – potensi fintech syariah.
Asosiasi ini diinisiasi pada bulan Oktober tahun 2017 oleh Pusat Studi Fintech Syariah Tazkia dan 8 Startup Fintech Syariah di Jakarta. Asosiasi ini dibentuk dengan semangat berjama’ah dalam menyatukan potensi kekuatan fintech syariah di Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa keuangan alternatif yang bebas riba bagi umat. Asosiasi ini juga dibentuk dengan tujuan mengadvokasi para pelaku startup fintech syariah dalam menyampaikan aspirasi kepada regulator agar dapat mendukung perkembangan bisnis fintech syariah. Setelah melakukan berbagai macam konsolidasi dengan berbagai pelaku fintech syariah dan terus memperlebar jangkauannya ke berbagai wilayah, pada tanggal 8 Februari 2018 Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) resmi didirikan bertempat di Sekretariat AFSI di Menara MTH Lantai 10, Jl. MT Haryono Kav. 23, Tebet Timur, Jakarta Selatan.