A F S I

Loading

Dua Anggota AFSI dari Klaster IKD Resmi Tercatat di OJK

 

Dua anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesa (AFSI) resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Pengumuman tersebut dilaksanakan oleh OJK dalam agenda sosialisasi pencatatan IKD Batch-23, Rabu (3/5).

Kedua perusahaan tersebut ialah PT Teknologi Investama Nusantara (thintech.id) dan PT Dompet Aman Indonesia (dompetaman.com). Kedua perusahaan ini termasuk ke dalam jenis aggregator.

OJK mencatat, dalam permohonan pencatatan penyelenggara IKD pada Batch 23 ini terdapat sembilan  perusahaan  yang mengajukan. Adapun lima di antaranya telah tercatat  dan empat lainnya tidak diproses lebih lanjut. Pada model bisnis IKD sendiri, OJK membaginya ke dalam empat klaster, yakni aggregator, financing agent, EKYC, dan wealthtech.