Loading
Dua anggota Asosiasi Fintech
Syariah Indonesa (AFSI) resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Pengumuman tersebut dilaksanakan
oleh OJK dalam agenda sosialisasi pencatatan IKD Batch-23, Rabu (3/5).
Kedua perusahaan tersebut ialah
PT Teknologi Investama Nusantara (thintech.id) dan PT Dompet Aman Indonesia (dompetaman.com).
Kedua perusahaan ini termasuk ke dalam jenis aggregator.
OJK mencatat, dalam permohonan
pencatatan penyelenggara IKD pada Batch 23 ini terdapat sembilan perusahaan yang mengajukan. Adapun lima di antaranya
telah tercatat dan empat lainnya tidak
diproses lebih lanjut. Pada model bisnis IKD sendiri, OJK membaginya ke dalam
empat klaster, yakni aggregator,
financing agent, EKYC, dan
wealthtech.